---gtag google anaylitc terbaru ----end code kewajiban berkerudung dan BERJILBAB - go.khoiri.com
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

kewajiban berkerudung dan BERJILBAB

Sebelumnya ku memohon maaf kawan kalau tulisan ini mengganggumu, menyinggungmu, Sungguh kutak pernah bermaksud menyakitimu, melukai perasaanmu, apalagi mendzolimimu., melainkan ku peduli denganmu, ku sayang dirimu, karena ku yakin kau muslim dan mu’min, ku menulis ini semata-mata karena keimananku kepada Allah dan rosulnya, bukankah (“Demi masa Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”)???
Kemudian kenapa kebanyakan umat muslim di negeri ini banyak yang kurang memahami tentang kewajiban berjilbab, hal itu karena penjajahan oleh kuffar lebih dari 3 abad lamanya, sehingga mampu membelokkan dan merancukan pemahaman kita tentang Islam. Bahkan sampai sekarang sebenarnya kita masih dijajah, dijajah oleh AS dalam bidang ekonomi, militer dan pendidikan, AS menggunakan penjajahan gaya baru, yang halus namun sama saja.
MAKA DARI ITU, PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN!!! KARENA TIDAK SESUAI DENGAN AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH, bukan karena prikemanusiaan dan keadilan, sebab HAM, KAPITALISME, NASIONALISME adalah ide2 yang bukan berasal dari Rosulullah SAW, bukan pula berasal dari khulafaur rosyidin, juga bukan dari 4 imam madzhab, melainkan dari para penjajah yang tujuannya menghancurkan umat islam.
Baiklah kita langsung masuk ke inti tulisan ini, yaitu kewajiban berkerudung dan berjilbab, setelah ku cari-cari dalam Al-qur’an terjemahan yang dikeluarkan kerajaan Arab Saudi, akhirnya kutemukan hujjah tentang kewajiban berkerudung dan berjilbab, yang tulisannya seperti ini

31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. DAN HENDAKLAH MEREKA MENUTUPKAN KAIN KERUDUNG KE DADANYA, dan janganlah Menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”.(QS. An-Nur : 31)
Ayat ini menunjukkan perintah kewajiban berkerudung bagi nisa’/wanita, sementara kewajiban berjilbab adalah pada QS. Al-Ahzab : 59, sebagai berikut:

59. Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "HENDAKLAH MEREKA MENGULURKAN JILBABNYA KE SELURUH TUBUH MEREKA” yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Demikianlah bunyi ayat tersebut lebih baik lagi kalau kau juga membuka Al-qur’anmu dan membaca terjemahannya, terjemahan ayat ini jelas ditujukan kepada istri-istri nabi, anak-anak perempuan nabi, juga kepada wanita yang beriman dan istri-istri orang mukmin, jadi kewajiban berkerudung dan berjilbab ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW hingga yaumil qiyamah.
Al-Qurthubi dalam tafsirnya mengatakan bahwa jilbab itu lebih luas dari selendang, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud, keduanya sahabat Rosulullah yang terhitung alim mengatakan bahwa jilbab ialah rida’, semacam selimut luas, Al-Qurthubi menjelaskan sekali lagi : “Yang benar ialah sehelai kain yang menutup seluruh badan.” Kain tersebut namanya milhafah (semacam selimut) yang berasal dari kata lihaafun yang berarti selimut
. Penjelasan mengenai kewajiban berkerudung telah banyak di jelaskan di madrasah-madrasah atau di sekolah lainnya, walaupun kebanyakan terjadi kesalahan pemahaman bahwa kerudung itu sama dengan jilbab, sehingga harus diluruskan pemahaman tersebut. Meluruskannya dengan cara memberi penjelasan kepada mereka bahwa kerudung itu berbeda dengan jilbab, dan memakai kerudung&jilbab itu kewajiban, jikalau mereka menentang maka bantahlah dengan perkataan yang baik dan hujjah yang kuat, yang mampu menggugah akal, menggetarkan jiwa dan menyentuh perasaan.
Kerudung (khimaar) atau apa saja yang serupa itu atau yang dapat menggantikannya, yang dapat menutupi seluruh kepala, seluruh leher, dan belahan pakaian di dada. Dan hendaknya kerudung itu siap atau tersedia untuk dia kenakan keluar ke pasar-pasar ke sekolah ke kampus atau berjalan di jalanan umum. Dengan kata lain, itu merupakan PAKAIAN WANITA BAGIAN ATAS untuk di kehidupan umum.
Sedangkan penjelasan mengenai kewajiban berjilbab sangat amat kurang di negeri yang mayoritas muslim ini, dasar kewajiban berjilbab adalah QS. Al-Ahzab ayat 59. Jilbab itu semacam mulâ‘ah (baju kurung/jubah) atau milhafah diulurkan sampai bagian bawah, kemudian karena dikhawatirkan masih membentuk lekuk badan, maka biasanya akhwat untuk bawahan memakai rok. Dan itulah yang merupakan PAKAIAN WANITA BAGIAN BAWAH.
Jikalau ia tidak memiliki mulâ’ah atau milhafah, hendaklah ia meminjamnya kepada tetangga, teman, atau kerabatnya. Jika ia tidak bisa meminjamnya atau tidak ada yang mau meminjaminya, ia tidak boleh keluar rumah tanpa mengenakan pakaian tersebut. Jika ia keluar tanpa jilbab maka ia berdosa, berdosa pula wanita-wanita muslim disekitarnya karena tak bisa meminjaminya, juga berdosa pemerintahan dalam hal ini, karena ada warganya yang tidak bisa berjilbab sebab ia tidak punya harta untuk membeli jilbab, dan pemerintah tidak membantunya, hal tersebut karena telah meninggalkan salah satu kewajiban yang telah diwajibkan oleh Allah SWT terhadapnya.
Namun jikalau ia sudah ada kerudung dan jilbab, kemudian ia tidak memakainya, maka pemerintah harus menghukumnya, bahasa pesantrennya TA’ZIR, karena perbuatannya termasuk tabarruj , tabarruj itu menampakkan kecantikan dan memperlihatkan perhiasannya di hadapan orang yang bukan muhrimnya.
Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam MUSLIM dari ummu 'athiyah, sebagai berikut:

أَمَرَنَارَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ نُخْرِ جَهُنَّ فِى الْفِطْرِ وَ اْلأَضْحَى الْعَوَاتِقَ وَالْحُيَّضَ وَذَوَاتِ الْخُدُوْرِ فَأَمَّاالْحُيَّضُ فَيَعْتَزِلْنَ الصَّلاَ ةَ وَ يَشْهَدْ نَ الْخَيْرَ وَ دَعْوَةَ الْمُسْلِمِيْنَ قُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِحْدَانَا لاَيَكُوْنُ لَهَا جِلْبَابٌ قَا لَ لِتُلْبِسَهَا أُ خْتُهَا مِنْ جِلْبَا بِهَا ( روه مسلم )

Artinya : Rasulullah SAW memerintahkan agar kami mengeluarkan para wanita yakni hamba-hamba sahaya perempuan, wanita-wanita yang sedang haid, dan para gadis yang sedang dipingit, pada hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha. Wanita-wanita yang sedang haid, mereka memisahkan diri tidak ikut menunaikan shalat, tetapi tetap menyaksikan kebaikan dan (mendengarkan) seruan kepada kaum Muslim. Aku lantas berkata, “Ya Rasulullah, salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab.” Rasulullah pun menjawab, “HENDAKLAH SAUDARANYA MEMAKAIKAN JILBABNYA KEPADA WANITA ITU.” (HR Muslim).

Hadits tersebut telah menjelaskan secara gamblang tentang wajib adanya pakaian bagi wanita yang ia kenakan pada pakaian kesehariannya pada saat ia keluar rumah. Karena Ummu ‘Athiyah berkata kepada Rasul SAW, ‘Ihdânâ lâ yakûnu lahâ jilbâbun (salah seorang di antara kami tidak memiliki jilbab).”. Rasulullah SAW kemudian berkata, “Litulbishâ ukhtuhâ min jilbâbihâ (Hendaklah saudaranya mamakaikan jilbabnya kepada wanita itu)”. Yakni, ketika Ummu ’Athiyah berkata kepada Rasul SAW: jika wanita itu tidak memiliki pakaian yang dikenakan pada pakaian sehari-hari guna keluar rumah”, maka Rasulullah SAW memerintahkan agar saudaranya meminjaminya pakaian yang dia kenakan pada pakaian sehari-hari. Maknanya adalah, jika tidak ada yang meminjaminya, maka yang bersangkutan tidak boleh keluar rumah. Ini merupakan qarînah (indikasi) yang menunjukkan bahwa perintah yang ada di dalam hadits ini adalah wajib. Artinya seorang wanita wajib mengenakan jilbab pada pakaian kesehariannya jika ia hendak ke luar rumah. Jika ia tidak mengenakan jilbab, ia tidak boleh ke luar rumah.
Begitulah kurang lebih penjelasan tentang kewajiban berkerudung dan BERJILBAB, sesungguhnya segala yang benar itu datangnya dari ALLAH SWT, sedangkan kesalahan berasal dari saya, sebagai ciptaanNYA, saya menulis ini dengan harapan bisa menjadi amal yang kelak menemani saya dalam perjalanan panjang setelah kefanaan dunia ini berlalu, juga sebagai kewajiban berda’wah.
Tiada lain yang kita harapkan selain keridhoan Allah SWT, dan surganya,,,
WALLAHU A’LAMU BI ASH-SHOWAB

Post a Comment for "kewajiban berkerudung dan BERJILBAB"

close