---gtag google anaylitc terbaru ----end code puasa (romadhon) - go.khoiri.com
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

puasa (romadhon)

Alhamdulillah kawan para pencari ilmu akhirnya kita bisa juga bertemu kembali dengan Bulan Romadhon pada tahun ini, Syahru Romadhon Syahru Shiam. Maka sudahkah kita belajar bab puasa untuk hari esok??? Kalau belum maka bisa Tanya ustadz atau utadzah yang dipercaya orangnya di sekitarmu, atau bisa juga dengan membaca artikel ini tentang bab puasa. dan jikalau ada kesalahan mohon dibetulkan atau dikoreksi, karena sesungguhnya kebenaran itu datangnya dari ALLAH SWT sementara kesalahannya datangnya dari saya. Dan saya menulis ini berharap bisa menjadi teman sebagai amal yang kelak kan menemaniku di sebuah perjalanan sangat berat, panjang dan melelahkan setelah kefanaan di dunia ini berlalu, aamiin……
Adapun hujjah yang mewajibkan umat islam berpuasa ialah surat Al-Baqoroh ayat 183 dan 185, sedangkan Al-Baqoroh ayat 184 berisi keringanan (rukhsoh) kepada orang-orang tertentu untuk tidak melaksanakan puasa romadhon,

Artinya :” Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,(183) (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184) (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur (185)”

Sedangkan puasa sendiri berarti menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dengan syarat-syarat yang akan diterangkan. Orang yang memiliki kewajiban berpuasa sesuai yang dijelaskan dalam kitab fathul qorib atau taqrib ialah Islam, baligh, berakal sehat dan kuat berpuasa. Dan puasa romadhon itu sah jika telah terlihat hilal, atau dengan hisab yaitu mengikuti penanggalan kalender hijiriyah, dengan berakhirnya bulan sya’ban maka datanglah bulan romadhon.
Sedangkan rukunnya puasa ialah :
1. Niat, bisa dalam bahasa arab atau bahasa indonesia, menggucapkannya tidak menjadi syarat, tapi lebih baik dilakukan (mandub). Jikalau kita melakukan sahur, dan menahan dari dari membatalkan puasa itu belum dianggap niat, sehingga perlu adanya niat yang tergores dalam hati, atau dilafalkan dengan lisan.
Sedangkan lafadz niat dalam bahasa arab
نو يت صو م غد عن ا داء فر ض شهر ر مضا ن هذ ه ا لسنة لله تعا لى
Cara membacanya : nawaitu shouma ghodin ‘an ada i fardhi syahri romadhoni hadzihi tsanati lillahi ta’ala.
Artinya : “Aku berniat untuk berpuasa satu hari besok, untuk memenuhi kewajiban bulan romadhon tahun ini, dengan niat semata hanya karena Allah Ta’ala.”
2. Menahan Diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari shubuh sampai maghrib. Sedangkan hal yang membatalkan puasa ialah : bersetubuh (jima’). Istimna’ (melakukan onani, baik dengan tangannya sendiri atau dengan tangannnya istrinya), Istiqo’ah (sengaja Muntah). Keluar darah haidh dan nifas, gila, murtad (keluar dari agama Islam), masuknya sesuatu ke dalam tubuh manusia, baik itu melalui mulut, hidung, kuping, qubul, atau dubur secara menyegaja.
Keringanan berpuasa itu diberikan kepada orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang dalam perjalanan jauh), dan dia wajib menggantinya sebanyak hari yang ia tinggalkan. Sedangkan bagi orang yang sudah tidak kuat berpuasa dan ia tidak senggup pula menggantinya maka wajib bagi orang tersebut membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
CATATAN :
• Mengenai Niat hendaknya dilakukan setiap hari ketika malam romadhon , misalnya saya besok rabu puasa, maka malam rabu atau selasa malam saya sudah berniat bahwa saya besok puasa. Begitu seterusnya hingga menjelang hari terakhir kita puasa. Menurut Imam Malik : lebih baik pada malam pertama bulan romadhon berniat puasa seluruh bulan romadhon, agar pada hari di mana ia lupa niat di dalamnya, tetaplah berhasil puasanya.

WALLAHU A’LAMU BI ASH-SHOWAB

Post a Comment for "puasa (romadhon)"

close