---gtag google anaylitc terbaru ----end code manajemen proyek : hukum fiqhnya gemana - go.khoiri.com
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

manajemen proyek : hukum fiqhnya gemana

Kawan ilmu sekarang yang kita pelajari kebanyakan telah terkena paham sekulker, yang memisahkan diin dengan segala aspek pengetahuan, maka karena itu kita wajib mencari hukum2 fiqh yang berkaitan dengan apa yang kita pelajari dan bagaimana islam memandangnya, salah satunya terkait manajemen proyek, dan alhamdulilklah ilmu2 yang berkaitan dengan ipa dan tteknik rata2 aman dari virus sekuler tersebut, karena dalam pjaran sepeerti itu tidak terdapat mafahim dari suatu konsep pandangan hidup yang bertentangan dengan diin ini, selain itu kebanyakan ilmu2 teknik ialah madaniyah yang bersifat amm sehhingga semua orang bias mengambilnya,,
Pengertian Proyek ialah suatu kegiatan yang dilakukan ketika ada suatu kebutuhan yang kebutuhan itu tidak terus-menerus, serta memiliki batas waktu serta anggaran tertentu. Nah kebutuhan itu bermacam-macam, kebutuhan untuk membangun suatu insfratruktur. Kebutuhan untuk memenuhi permintaan pasar, kebutuhan untuk melakukan penelitian dan pengembangan.
Ciri-ciri proyek itu antara lain : tidak berulang-ulang, ada batasan waktu biaya serta mutu. Dan menghasilkan suatu produk jenis tertentu.
Nah proyek bisa berjalan apabila telah terjadi kesepakatan antara orang yang ingin memenuhi kebutuhan dengan konttraktor (orangan yang mengerjakan proyek). Pada saat terjadinya deal itulah disepakati berapa besar biaya yang harus dikeluarkan, kapan waktu nya selesai proyek, serta apa produk yang dihassilkan harus sesuai dengan tujuan orang yang punya hajat tadi.
Menurut saya, setelah saya membaca-baca dan menelaah kitab fathul Mu’in, saya bisa menyimpulkan hukum bagi perjanjian antara orang yang punya hajat dengan kontraktor adalah boleh/mubah, karena ini termasuk dalam bab IJAROH (Sewa-menyewa ,perburuhan). Asalkan kontraktor itu mahir dan bisa berhasil apa yang menjadi tujuan proyek. Sebagaimana tertulis dalam kitab fathul mu’in tentang tabib yang mengobat pasiennnya.
“Guru kita berkata: sesungguhnya seorang dokter yang mahir, yang itu jarang mengalami kegagalan pengobatannya. Apabila dijanjikan upah tertentu dan diberi biaya obat-obatannya kemudian ia melakukan pengobatan dengan obat itu dan ternyata pasiennya tidak bisa sembuh. Maka ia tetap berhak mendapat janjinya jika aqod ijaroh (perburuhan) syah: Kalau tidak, maka berhak upah sepatutnya.
Bagi pasien tidak berhak menarik kembali apa yang telah diberikan, karena yang diupahkan adalah pengobatan bukan sembuh penyakitnya; Bahkan jika disyaratkan harus sembuh, maka aqod ijaroh menjadi batal, sebab hal itu(kesembuhan) hanya berada di tangan ALLAH bukan hal yang lain.
Adapun bila dokter/tabib itu tidak mahir, maka dalam kasus sepeti diatas ia tidak berhak menerima upah dan pasien boleh minta ganti kembali uang obat-obatannya, karena kegegabahan sang Dokter/Tabib melakukan sesuatu yang bukan keahliannya”
.
Memang tidak ditemukan secara teks hukum tentang perjanjian proyek dalam kitab fathul Mu’in, namun dari apa yang dituliskan dalam kitab itu kita bisa melakukan ijtihad untuk suatu permasalahan yang terjadi pada masa kini, sedang di masa lampau belum ada permasalahan tersebut.
Menge\nai bagaimana menemukan waktu tercepat dalam suatu proyek, kemudian tahap2 proyek, juga menentukan biaya paling optimal adalah mubah, karena itu adalah madaniyah yang bersifat amm, mengenai apa itu hadhoroh?? Apa itu madaniyah?? Akan dibahas dalam ulasan selanjutnya, sedangkan untuk menemukan liontasan proyelk yang optimal dsb juga akan dituliskan di group ini atau di situs www.tholabulilmiblog.blogspot.com

Post a Comment for "manajemen proyek : hukum fiqhnya gemana"

close