---gtag google anaylitc terbaru ----end code Fiqh Bab Wudhu, Rukun Wudhu dan 4 Hal yang membatalkannya - go.khoiri.com
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Fiqh Bab Wudhu, Rukun Wudhu dan 4 Hal yang membatalkannya

Berwudhu adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh muslim sebelum dia beribadah, baik itu dia mau sholat, atau mau membaca Al-Qura’an maka ia wajib berwudhu, bahkan untuk memegang kitab-kitab agama, para ulama banyak yang menyuruh berwudhu, karena ilmu itu kannur (seperti cahaya), maka orang yang mencari ilmu, atau belajar ilmua agama ia harus bersih, menjauhi maksiat, juga mempunyai wudhu. Bisa juga berwudhu karena menyentuh kelaminnya sendiri, sebagaimana sabda Rosulullah SAW, مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَ ضَّاءُ
Artinya : “ Barangsiapa telah menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudlu kembali
Dasar dalam Al-Qur’an yang menyuruh umatnya berwudhu ketika mau sholat ialah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.(Q.S. Al-Maidah ayat : 6)

Rukun Wudhu ada 6, yaitu :
1. NIAT, dilafalkan ketika membasuh muka, lebih naiknya kalau diucapkan, bahkan menurut kitab Fathul Mu’in, Wajib membarengkan niat pada awal membasuh bagian muka. Adapun lafazh niat wudhu sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِفَرْضًالِلّهِ تَعَالى
Artinya : “Saya berniat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardlu katena Allah Ta’ala.
2. MEMBASUH MUKA, berdasarkan ayat :maka basuhlah muka kalian . sedangkan daerah muka yang dibasuh ialah, dengan cara membujur mulai dari tempat terakhir /tumbuhnya/munculnya rambut dari depan muka hingga ujung bawah tempat pertemuan rahang, yang melintang ialah dari batas akhir dari depan munculnya kuping kiri ke batas akhir kuping kanan, sehingga apa-apa yang terletak di antaranya, tentunya wajib untuk dibasuh, contohnya alis mata, kumis, jenggot, bulu mata juga rambut godek. Bibir.
3. MEMBASUH KEDUA TANGAN SAMPAI SIKU. Dijelaskan pula dalam kitab fathul Mu’in daerah tangan yang dibasuh ialah dua telapak tangan, dua hasta, sampai dengan siku (mirfaqun), tentu saja kuku termasuk, sedangkan lengan atas tidak termasuk daerah yang dibasuh dalam berwudhu.
4. MEMBASUH KEPALA. Karena ayat ini berbunyi membasuh kepala bukan membasuh rambut kepala, maka bagi orang botakpun jikalau dia berwudhu maka ia juga membasuh kepalanya. Sedangkan luas daerah kepala yang diwajib basuh ialah ¼ bagian kepala, sebagaimana hal tersebut tertulis dalam kitab fathul Mu’in, bahkan dalam kitab tersebut diperjelas lagi, bahwa ada riwayat dari Abu Hanifah –Rohimahullah- yang masyhur, adalah wajib mengusap bagian seperempat kepala.
5. MEMBASUH KEDUA KAKI SAMPAI MATA KAKI. Yang terakhir ini pasti sangat jelas bagi kalian.
6. TERTIB, maksudnya berurutan, dari niat kemudian membasuh muka, setelah itu membasuh kedua tangan sampai siku, kemudian membasuh kepala, yang terakhir ialah membasuh kedua kaki sampa mata kaki


TErdapat 4 hal yang membatalkan wudhu, yaitu :
2. Hilang akal, bisa berupa mabuk, gila, ayan ataupun tidur, berdasarkan hadits shohih
فَمَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّاء artinya “barangsiapa yang telah tidur, supaya berwudlu kembali!”Untuk catatan wudlu tidak batal , lantaran tidur dalam posisi duduk yang dua belah pantatnya tidak berubah dari tempatnya semula, walaupun sambil bersandar pada sesuatu yang kalau tidak ada maka menyebabkan orang itu jatuh, atau pun duduk berangkung (sedukul jawa) lagipula pantat tidak berangkung (sedukul jawa), lagi pula pantat tidak renggang dari tempat duduknya. Namun jikalau ia bangun kemudian mengetahui serta meyakini bahwa pantatnya telah bergeser dari keadaann semula maka wudhunya pun batal. Kalau sekedar ragu2 maka tidak batal, namun alangkah baiknya kalau ia berwdhu kembali.
3. Menyentuh kemaluan manusia atau tempatnya jikalau kemaluan itu putus, baik kemaluan orang mati, anak-anak, kubul, dubur, terpasang maupun sudah terlepas selain potongan khitan.
4. Persentuhan kulit lelaki dengan wanita, tentunya antara pria yang sudah baligh dengan wanita yang sudah baligh, walaupun persentuhannya tersebut tidak bersyahwat

Ya kurang lebih penjelasannya seperti itu, sesungguhnya Segala yang benar itu datangnya dari Allah SWT, sedangkan kesalahan itu berasal dari saya, selaku manusia biasa serta ciptaannya. Oleh karena itu kalau ada salahnya tolong dibenarkan. Mungkin masih sampai di situ ilmu saya. Dan semoga apa yang saya tulis ini bisa menjadi amal yang kelak menemani saya dalam suatu perjalanan yang panjang setelah kefanaan dunia ini berlalu.

WALLAHU A’LAM BI ASH-SHOWAB

2 comments for "Fiqh Bab Wudhu, Rukun Wudhu dan 4 Hal yang membatalkannya"

  1. Assalamu'alaikum.

    Salam kenal...
    Mohon ijin beberapa artikel disini sy copas ato sy jadiin inspirasi. Makasi.

    Wassalamu'alaikum.

    ReplyDelete
  2. wa'alaikumsalam,, tafadzol, sering2 ja ampir ke blog ini,.barokallah

    ReplyDelete
close