---gtag google anaylitc terbaru ----end code Alat yang digunakan bersuci - go.khoiri.com
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Alat yang digunakan bersuci

Alat yang digunakan bersuci bisa berupa air atau tanah yang baik. Sedangkan air yang dapat digunakan bersuci ialah air yang suci dan mensucikan atau  disebut juga air mutlaq (air yang belum mengalami perubahan rasanya, warnanya dan baunya, atau masih murni)
Sedangkan volume air yang bisa digunakan bersuci (wudhu, mandi jinabat) ialah minimal 2 kullah, 2 kullah itu jika dijadikan satuan liter menjadi 216 liter, atau jika bak mandi berbentuk kubus ukurannya ialah 60x60x60 cm.
Air itu dibagi menjadi lima macam, yaitu:
1. Air suci dan mensucikan, atau bisa juga disebut air mutlak, seperti yang dituliskan di awal, air ini bisa digunakan untuk bersuci, berwudhu, mandi dan mencuci.
2. Air suci tetapi tidak dapat mensucikan, air jenis ini secara dzat memang suci tetapi ia tidak digunakan bersuci, tidak dapat digunakan untuk berwudhu, mandi, dan mencuci. Namun air ini bisa dikonsumsi, contoh air ini ialah teh, kopi, susu, air kelapa, juga air minum kalengan dan galonan termasuk air suci tetapi tidak mensucikan. Hal ini karena air tersebut telah mengalami perubahan warna, bau, juga rasa.
3. Air Makruh. Yaitu air yang disebut juga air Musyammas,yaitu air yang terkena sinar matahari sehingga ari tersebut menjadi panas, ait jenis ini makruh hukumnya digunakan untuk berwudhu dan mandi.
4. Air musta’mal, yaitu air yang volumenya kurang dari 2 kullah. Air ini tidak bisa digunakan untuk bersuci walaupun air ini suci. Namun air musta’mal ini bisa digunakan bersuci apabila ia dialirkan, misalnya air tersebur dtaruh dalam suatu timba yang suci, kemudian\bawah timba tersebut dilubangi, sehingga air tersebut bisa mengalir, dapat digunakan bersuci baik itu buat berwudhu atau mencuci.
5. Air mutanajis, yaitu air yang jumlahnya kurang dari 2 kullah dan air tersebut terkena najis. Air mutanajis ini tentu tidak bisa digunakan untuk bersuci. Air yang sedikit ini, tidak menjadi najis apabila ia kemasukan bangkai binatang yang tak berdarah bila dipotong tubuhnya, seperti kalajengking dan cecak, namun jikalau hewan tersebut masuk ke dalam air membawa najis, maka air tersebut menjadi najis.


Nah itu media bersucinya menggunakan air, jikalau tidak ada air yang bisa digunakan bersuci, maka ajaran islam membolehkan bersuci dengan alat suci yang lainnya, sebagaimana Kau ketahui kawan, islam itu ialah agama yang sempurna, tak ada ajaran dalam agama lain untuk menganjurkan pemeluknya bersih dan suci seperti dalam ajaran Islam. Dan ajaran bersuci dengan menggunakan tanah yang yang baik pun hanya ada dalam islam,, shubhanallah.
Alat yang digunakan bersuci selain air ialah tanah yang baik, sebagaimana tertulis dalam suatu surat di Al-Qur’an, Surat An-Nisa’ ayat 43,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik ; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.”

Post a Comment for "Alat yang digunakan bersuci"

close